Sejarah berdirinya perkampung pondok pabrik bermula dari pengambilalihan kebun swasta Jepang dan Belanda menjadi PPN Kesatuan Aceh melalui PP Nomor 142 tahun 1961 dan usaha perkebunan di Aceh sudah dimulai sejak lahirnya perkebunan milik negara di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 86 tahun 1958 tanggal 27 Desember 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, atas tindakan nasionalisasi perkebunan dimana diatur juga dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 19 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Aceh, maka perusahaan perkebunan negara yang ada di Provinsi Aceh secara resmi didirikan dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara (PPN Aceh) dimana dalam pasal 1 ayat 1 dinyatakan “ dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Aceh disingkat “PPN Aceh”
Nama desa atau Gampong Pondok Pabrik sendiri diambil dari keberadaan pemukiman buruh (pondok) yang dibangun di sekitar pabrik pengolahan karet/sawit. Adapun masyarakat desa pondok pabrik sebagian besar adalah buruh atau karyawan perusahaan Perkebuan baik yang masih aktif maupun yang sudah menjalani masa pensiun, namun dengan adanya desa pondok pabrik, maka wilayah perkebunan PTPN I termasuk bagian dari desa pondok pabrik. Dalam perjalanan waktu penyebutan Desa Pondok Pabrik berubah menjadi Gampong Pondok Pabrik sesuai dengan Undang-undang No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka seluruh pemerintah kelurahan disejajarkan penyebutannya menjadi gampon